Bangsalsari, 19 April 2018

Camat Bangsalsari bersama dengam Muspika hadiri Pengukuhan Jabatan dan Pelatihan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa, Se Kecamatan Bangsalsari - Kabupaten Jember.
Adapun Tugas - tugas Panwascam Berdasarkan Undang-Undang :
Panwascam memiliki tugas sesuai Pasal 105 :
·      Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas :
1.         mengidentilikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan,
2.         mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan,
3.         melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait,
4.         meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan,
5.         menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan,
6.         menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan,
7.         memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota.
·      Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
1.         pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap,
2.         pelaksanaan kampanye,
3.         logistik Pemilu dan pendistribusiannya,
4.         pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS,
5.         pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertilikat hasil penghitungan suara dari TPSI sampai ke PPK,
6.         pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan,
7.         pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK, dan
8.         pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
·      Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan.
·      Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan.
·      Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
1.        putusan DKPP,
2.        putusan pengadilan mengenai pelanggaran

dan sengketa Pemilu,

3.        putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten / Kota,
4.        keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dan
5.        keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
·      Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
·      Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
·      Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan
·      Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar