Bangsalsari, 19 April 2018
Camat Bangsalsari bersama dengam Muspika hadiri
Pengukuhan Jabatan dan Pelatihan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa,
Se Kecamatan Bangsalsari - Kabupaten Jember.
Adapun
Tugas - tugas Panwascam Berdasarkan Undang-Undang :
Panwascam
memiliki tugas sesuai Pasal 105 :
·
Melakukan
pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu,
yang terdiri atas :
1.
mengidentilikasi
dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan,
2.
mengoordinasikan,
menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di
wilayah kecamatan,
3.
melakukan
koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait,
4.
meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan,
5.
menyampaikan
hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi
dan Bawaslu kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan,
6.
menginvestigasi
informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan,
7.
memeriksa
dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya
kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota.
·
Mengawasi
pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri
atas:
1.
pemutakhiran
data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap,
2.
pelaksanaan
kampanye,
3.
logistik
Pemilu dan pendistribusiannya,
4.
pelaksanaan
pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS,
5.
pergerakan
surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertilikat hasil penghitungan
suara dari TPSI sampai ke PPK,
6.
pengawasan
rekapitulasi suara di tingkat kecamatan,
7.
pergerakan
surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK, dan
8.
pelaksanaan
penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
·
Mencegah
terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan.
·
Mengawasi
netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan.
·
Mengawasi
pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
1.
putusan
DKPP,
2.
putusan pengadilan
mengenai pelanggaran
dan sengketa Pemilu,
3.
putusan/keputusan
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten / Kota,
4.
keputusan
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dan
5.
keputusan
pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang
ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
·
Mengelola,
memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan
jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
·
Mengawasi
pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
·
Mengevaluasi
pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan
·
Melaksanakan
tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komentar
Posting Komentar